HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak pasien:
- Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi tentang
hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
- Memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh pelayanan kesehatan
bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif
dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas
kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih tenaga / Profesi kesehatan ( Jika memungkinkan)
- Meminta konsultasi tentang
penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang
memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
- Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau
menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap
penyakit yang dideritanya.
- Mendapat informasi yang
meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan.
- Didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
- Memperoleh keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
- Mengajukan usul, saran,
perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
- Menggugat dan atau menuntut
Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
- Mengeluhkan pelayanan Puskesmas
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pasien/ pelanggan :
- Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi,
serta perawat,
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
- Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.