Minggu, 12 Februari 2017

Hak dan Kewajiban Pasien

                                          HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak pasien:
  1.  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih tenaga / Profesi kesehatan ( Jika memungkinkan)
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
  15. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pasien/ pelanggan :
  1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, serta perawat,
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.